For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 14/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 14 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:21 Desember 2020Publication Date:21 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian PPN/Bappenas. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan instansi. Kementerian PPN/Bappenas bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di berbagai bidang seperti ekonomi makro, fiskal, sektoral, dan lintas wilayah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan rencana pembangunan nasional, pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan, serta pengelolaan sumber daya dan pengawasan pelaksanaan tugas di Kementerian PPN/Bappenas.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)