on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 14/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 14 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian PPN/Bappenas. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan instansi. Kementerian PPN/Bappenas bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di berbagai bidang seperti ekonomi makro, fiskal, sektoral, dan lintas wilayah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan rencana pembangunan nasional, pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan, serta pengelolaan sumber daya dan pengawasan pelaksanaan tugas di Kementerian PPN/Bappenas.