Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah perlindungan lingkungan hidup dari limbah B3 untuk menghindari pencemaran dan kerusakan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi setiap orang yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengelolaan sesuai peraturan perundang-undangan, membuat catatan mengenai jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu dihasilkannya limbah B3, serta melaporkannya. Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelolaan limbah B3 yang berasal dari rumah tangga. Pengelolaan limbah B3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Peraturan ini juga mengatur perizinan penyimpanan dan pengumpulan limbah B3, penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pemulihan fungsi lingkungan hidup, sistem tanggap darurat, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, partisipasi masyarakat, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan larangan terkait pengelolaan limbah B3.