For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 10/2016 · Perda Kabupaten Sambas No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentSambas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 4)

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dan memberikan dasar hukum yang kuat dan efektif.

Perubahan meliputi beberapa aspek utama pengelolaan keuangan daerah, antara lain:

  1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Mencakup perubahan pada azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan Kas, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, pengelolaan keuangan BLUD, pengelolaan dana bantuan operasional sekolah, kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati, dan pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
  2. Pengadaan Barang/Jasa: Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai peraturan perundang-undangan. Kuasa Pengguna Anggaran juga bertindak sebagai PPK.
  3. Belanja Hibah: Digunakan untuk pemberian hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, dan badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dengan prioritas pada pemenuhan belanja urusan wajib dan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
  4. Belanja Bantuan Sosial: Digunakan untuk bantuan sosial kemasyarakatan kepada kelompok/anggota masyarakat secara selektif dan tidak terus menerus.
  5. Bantuan Keuangan: Digunakan untuk bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya, serta kepada partai politik.
  6. Belanja Barang/Jasa: Digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan.
  7. Kegiatan Tahun Jamak: Kegiatan dapat mengikat dana anggaran lebih dari satu tahun anggaran dalam bentuk kegiatan tahun jamak dengan persetujuan DPRD.
  8. Penjualan Kekayaan Daerah: Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan digunakan untuk penjualan perusahaan milik daerah/BUMD dan hasil divestasi penyertaan modal Pemerintah Daerah.
  9. Investasi Jangka Panjang: Digunakan untuk investasi yang dimiliki lebih dari 12 bulan, terdiri dari investasi permanen dan non-permanen.
  10. Penyusunan PPAS: Menentukan skala prioritas pembangunan daerah dan prioritas program yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional.
  11. RKA-SKPD dan RKA-PPKD: Disusun dengan memuat program/kegiatan.
  12. Keadaan Darurat: Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat.
  13. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah: Terdiri dari kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun.
  14. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD): Memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo serta penyajian laporan keuangan.
  15. Pengelolaan Dana BOS: Dana BOS dapat berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, dengan mekanisme yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai laporan keuangan SKPD dan laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan.

(-)

(-)