For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN

Also known as: Perda Kota Tarakan 11/2019 · Perda Kota Tarakan No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 September 2019Publication Date:18 September 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date18 September 2019
Publication Date18 September 2019
Place of EnactmentTarakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2013 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan (Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan). Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan.

Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu, memperoleh laba, mendorong perluasan lapangan kerja, dan mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah. Kegiatan usaha Perumda meliputi penyediaan air minum untuk kebutuhan masyarakat dan usaha lain di bidang air minum. Perumda dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, membentuk anak perusahaan, melakukan diversifikasi usaha, dan investasi lain di bidang air minum.

Modal Perumda berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri atas Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, serta penetapan penggunaan laba. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda.

1. Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai diangkatnya Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan yang baru. 2. Tindakan hukum Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam selama dalam masa peralihan sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan. 3. Keikutsertaan Direksi dan Pegawai Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan yang diangkat sebelum Perda ini ditetapkan pada program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan tetap dapat diberikan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait sistem jaminan sosial nasional.

(-)