For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/51/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/51/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

Also known as: Peraturan BI 7/51/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/51/PBI/2005

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2005Publication Date:14 Desember 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/58/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 28/02/UPPB masing-masing tanggal 29 Agustus 1995 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat 2. Surat Edaran Bank Indonesia No. 29/01/UPPB tanggal 19 April 1996 perihal Komputerisasi Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan tentang pedoman penyampaian laporan bulanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) agar lebih efektif dan efisien melalui sistem on-line. Hal ini dilakukan untuk memastikan informasi keuangan dan kegiatan usaha BPR dapat diperoleh secara tepat waktu, akurat, dan benar.

Ketentuan Substansial

BPR diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan bulanan secara on-line kepada Bank Indonesia setiap bulan. Laporan ini harus mencakup neraca, rekening administratif, dan rincian pos tertentu. BPR bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan laporan serta harus melakukan koreksi jika terdapat kesalahan. Pengecualian diberikan jika BPR berada di daerah tanpa fasilitas komunikasi, baru beroperasi, atau mengalami gangguan teknis. BPR juga harus memiliki sistem konversi dan menunjuk petugas yang bertanggung jawab atas laporan tersebut.

1. Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/58/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 28/02/UPPB masing-masing tanggal 29 Agustus 1995 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat serta Surat Edaran Bank Indonesia No. 29/01/UPPB tanggal 19 April 1996 perihal Komputerisasi Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat, dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak pelaporan data bulan Maret 2006.

1. BPR Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan Bulanan dan/atau koreksi Laporan Bulanan secara on-line tanpa memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp250.000,00 untuk setiap penyampaian. 2. BPR Pelapor yang terlambat dikenakan sanksi Rp50.000,00 per hari keterlambatan. 3. BPR Pelapor yang tidak menyampaikan dikenakan sanksi Rp3.000.000,00. 4. Kesalahan dalam Laporan Bulanan dikenakan sanksi Rp10.000,00 per item kesalahan atau paling banyak Rp1.000.000,00.