For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 1/2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 September 2008Publication Date:1 September 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Effective Date01 September 2008
Publication Date01 September 2008
Place of EnactmentPainan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi 26 bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lain-lain. Urusan pilihan meliputi 8 bidang, termasuk kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, dan lain-lain. Pemerintah Daerah dapat menentukan dan menambah urusan pilihan di luar yang telah ditentukan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan pemerintahan kecamatan dan nagari akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, disertai dengan pembiayaan dan sarana prasarana yang diperlukan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada pemerintahan kecamatan dan nagari untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

(-)

(-)