Peraturan Daerah ini menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi 26 bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lain-lain. Urusan pilihan meliputi 8 bidang, termasuk kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, dan lain-lain. Pemerintah Daerah dapat menentukan dan menambah urusan pilihan di luar yang telah ditentukan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan pemerintahan kecamatan dan nagari akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, disertai dengan pembiayaan dan sarana prasarana yang diperlukan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada pemerintahan kecamatan dan nagari untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.