Peraturan Daerah Kota Solok ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak-hak perempuan dan anak dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Latar belakangnya adalah belum optimalnya penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kota Solok, sehingga diperlukan peran aktif Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak-hak perempuan, seperti perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi ekonomi dan seksual, kekerasan fisik, psikologis, dan penelantaran, serta hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan perlindungan khusus dalam pekerjaan.
- Hak-hak anak, seperti hak untuk bermain, berkreasi, berpartisipasi, tumbuh dan berkembang, mendapatkan nama, identitas, kewarganegaraan, pendidikan, informasi layak anak, standar kesehatan yang layak, perlindungan dari eksploitasi, dan perlindungan khusus dalam situasi darurat.
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan perempuan dan pemenuhan hak anak, termasuk menetapkan kebijakan, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta bekerjasama dengan pihak swasta dan masyarakat.
- Peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media dalam perlindungan perempuan dan pemenuhan hak anak.
- Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.