For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 7/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2017Publication Date:22 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date22 Agustus 2017
Publication Date22 Agustus 2017
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2015 Nomor 14 ) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2016 Nomor 14 )

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.205.304.880.763,53, belanja sebesar Rp. 1.308.037.433.406,00, dan pembiayaan netto sebesar Rp. 321.334.402.951,92, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan sebesar Rp. 218.601.850.309,45.

Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.265.990.123.308,54, jumlah kewajiban sebesar Rp. 52.129.890.908,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.213.860.232.400,54.

Laporan Operasional mencatat pendapatan LO sebesar Rp. 1.061.970.712.844,83 dan beban LO sebesar Rp. 952.151.545.445,58, menghasilkan surplus LO sebesar Rp. 108.938.615.608,00.

Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 2.100.351.277.724,35 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.213.860.232.400,54.

Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)