on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pangandaran
Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 28/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 28 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pangandaran.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pendidikan dianggap sebagai hak dasar yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah untuk mencerdaskan masyarakat dan menjawab tantangan lokal, nasional, dan internasional. Penyelenggaraan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua, yang harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional, termasuk perumusan dan penetapan kebijakan pendidikan yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, rencana strategis pendidikan daerah, rencana kerja pemerintah daerah, dan rencana kerja anggaran tahunan daerah. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi semua jajaran pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, dewan pendidikan, komite sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, warga, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, membina, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pendirian, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan, kurikulum, bahasa pengantar pendidikan, hak dan kewajiban peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua, warga, masyarakat dan satuan pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, SPM pendidikan daerah, pendanaan pendidikan, pengelolaan data dan informasi pendidikan, penjaminan, pembinaan dan pengawasan pendidikan, kerjasama dan kemitraan pendidikan, peran serta masyarakat, dan penyidikan.