For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2022Publication Date:26 Desember 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Cadangan Pangan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date26 Desember 2022
Publication Date26 Desember 2022
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020 Nomor 31); 2. Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran Beras Cadangan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2021 Nomor 61).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara adil dan merata, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah oleh Bupati, dengan mempertimbangkan jenis, jumlah, kebutuhan, dan potensi Pangan Pokok Tertentu.
  2. Penyelenggaraan cadangan Pangan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran.
  3. Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri.
  4. Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, pemeriksaan berkala, dan pengeluaran dari gudang penyimpanan.
  5. Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat, serta pemberian bantuan kepada masyarakat miskin.
  6. Kerja sama dengan pihak lain seperti pengelola sistem resi gudang, koperasi, dan pengelola lumbung Pangan masyarakat.
  7. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa, termasuk penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu, pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran.
  8. Pembangunan dan pengelolaan sistem informasi cadangan Pangan yang terintegrasi.
  9. Penanggulangan krisis Pangan dengan menggunakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
  10. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan Cadangan Pangan.
  11. Pengawasan dan pelaporan penyelenggaraan cadangan Pangan.

1. Kebijakan Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Kerja sama penyelenggaraan cadangan Pangan dengan pihak lain yang telah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)