Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku bertujuan untuk menetapkan zonasi kawasan laut antarwilayah di Laut Maluku. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan ruang laut, termasuk penetapan kawasan budi daya, kawasan lindung, dan kawasan pemanfaatan umum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait perizinan, pelaporan, dan pengelolaan sumber daya laut. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan, serta mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan kelestarian ekosistem laut.