For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Apotik

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 5/2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:16 Maret 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Apotik
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date-
Publication Date16 Maret 2009
Place of EnactmentMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Apotik.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Apotik. Perubahan ini berkaitan dengan proses perizinan apotek yang sebelumnya diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007. Dengan perubahan ini, permohonan izin apotek diajukan secara tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, yang mengatur bahwa pelayanan perizinan diproses secara terpadu melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

(-)

(-)