For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 17 Tahun 2014

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Rebong Permai Jaya

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 17/2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 17 Tahun 2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Active
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypeQanun
ThemePembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Rebong Permai Jaya
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKuala Simpang

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Rebong Permai (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2011 Nomor 30).

Qanun ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Rebong Permai Jaya dengan maksud untuk mengelola bidang perdagangan dan industri serta bidang usaha dan jasa lain yang merupakan potensi daerah yang layak secara bisnis. Tujuan pembentukan BUMD ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, mengelola bidang perdagangan dan memanfaatkan sumber daya alam, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, dan menguasai teknologi, manajerial, dan finansial.

BUMD ini berkedudukan di Karang Baru dan dapat membuka kantor cabang. Kegiatan usahanya meliputi perdagangan, jasa, pengelolaan industri, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan kelautan. Modal dasar BUMD adalah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), yang merupakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Saham terdiri dari 97% milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan 3% milik pihak lain.

Qanun ini mengatur tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Direksi yang memimpin perseroan, dan Dewan Komisaris yang melakukan pengawasan. Direksi ditunjuk pertama kali oleh Bupati. Kriteria dan syarat untuk menjadi Direksi dan Komisaris juga diatur dalam Qanun ini. Selain itu, diatur pula mengenai karyawan, tahun buku, rencana kerja, anggaran, penetapan dan pembagian laba rugi, kerjasama, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan likuidasi.

(-)

(-)