Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 12 Tahun 2005) sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Peraturan ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi, pemakaian tempat jualan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, kewajiban pembayaran retribusi, wilayah pungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, surat pendaftaran, tata cara pemungutan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pengaturan mengenai jenis fasilitas pasar yang dikenakan retribusi (halaman/pelataran, los, dan kios).
- Penetapan tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas, luas lokasi, jangka waktu pemakaian, dan kelas pasar.
- Kewajiban bagi setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan fasilitas pasar untuk membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan.
- Pengaturan mengenai masa retribusi, saat retribusi terutang, dan tata cara pembayaran retribusi.