on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
Also known as: Peraturan BMKG 1/2018 · Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2018 · Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur Jadwal Retensi Arsip Substantif di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Tujuannya adalah untuk memastikan tertib penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional. Peraturan ini menetapkan jenis arsip substantif beserta jangka waktu penyimpanannya, yang digunakan sebagai pedoman penyusutan arsip. Arsip substantif mencakup kebijakan, data meteorologi, klimatologi, geofisika, dan lainnya yang berkaitan dengan tugas operasional BMKG. Retensi arsip dibagi menjadi retensi aktif dan inaktif, dengan masa simpan yang ditentukan berdasarkan kepentingan pertanggungjawaban dan kepentingan unit kerja terkait. Arsip dapat dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan berdasarkan nilai gunanya.