For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Also known as: Perda Kota Tarakan 4/2024 · Perda Kota Tarakan No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2024Publication Date:30 Desember 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date30 Desember 2024
Publication Date30 Desember 2024
Place of EnactmentTarakan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tarakan untuk periode 2025-2045.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. RPJPD bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang rasional, efektif, dan efisien, menjamin integrasi perencanaan pembangunan antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, menjadi pedoman perumusan visi misi calon Wali Kota, dan menjadi pedoman penyusunan RPJMD dan RKPD.

Ketentuan Substansial: RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Kalimantan Utara, dan rencana tata ruang wilayah. RPJPD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah, dan penutup. Wali Kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD, meliputi pengendalian terhadap perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi terhadap hasil RPJPD. Perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

(-)

(-)