For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Dan Pelatihan Pada Kementerian Agama

Also known as: Peraturan Menag 43/2016 · Peraturan Menag No. 43 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 43 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2016Publication Date:19 Oktober 2016

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeSistem Informasi Manajemen Pendidikan Dan Pelatihan Pada Kementerian Agama
LocationKementerian Agama
Effective Date20 Oktober 2016
Publication Date19 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 348); 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1390); 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1919).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan (Simdiklat) pada Kementerian Agama. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Tujuan Simdiklat:

  1. Memudahkan dan meningkatkan kualitas proses kediklatan.
  2. Mendeteksi ASN yang belum dan/atau sudah pernah mengikuti Diklat secara lebih akurat dan cepat.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan Diklat.

Unit Pengelola Simdiklat:

  1. Unit eselon I pusat.
  2. Perguruan tinggi keagamaan negeri.
  3. Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.
  4. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota.
  5. Unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama.

Admin Simdiklat terdiri dari:

  1. Admin Pusat.
  2. Admin Pusdiklat.
  3. Admin Balai.
  4. Admin Panitia.
  5. Admin Unit.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab dari masing-masing Admin Simdiklat, termasuk Admin Pusat, Admin Pusdiklat, Admin Balai, Admin Panitia, dan Admin Unit. Kepala Badan Litbang dan Diklat bertanggung jawab terhadap pengelolaan Simdiklat tingkat Kementerian Agama.

(-)

(-)