For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Permenkes 23/2019 · Permenkes No. 23 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 23 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2019Publication Date:5 Agustus 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date09 Agustus 2019
Publication Date05 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui Penyesuaian/Inpassing.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing PNS ke dalam jabatan fungsional kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk pengembangan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi, serta memenuhi kebutuhan jabatan fungsional kesehatan. Ketentuan substansial meliputi pengangkatan PNS yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing, dengan persyaratan seperti pendidikan minimal, pengalaman kerja, dan lulus uji kompetensi. Pengangkatan ini berlaku untuk jabatan fungsional kategori keterampilan dan jenjang ahli pertama, muda, dan madya. Proses penyesuaian/inpassing harus didasarkan pada kebutuhan jabatan dan peta jabatan yang ditetapkan oleh menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2017, dinyatakan tetap berlaku. 2. PNS yang sedang dalam proses pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui Penyesuaian/Inpassing, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diselesaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2017.

(-)