For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1967 tentang Susunan Organisasi Dan Pembagian Kerja Sekretariat Negara

Also known as: Keppres 53/1967 · Keppres No. 53 Tahun 1967 · Keppres Nomor 53 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:15 April 1967Publication Date:15 April 1967
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Organisasi Dan Pembagian Kerja Sekretariat Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 April 1967
Publication Date15 April 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 197 tahun 1966 tentang susunan Organisasi dan pembagian kerja Sekretariat Negara. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1967 bertujuan untuk menyusun kembali organisasi Sekretariat Negara agar sesuai dengan kebutuhan dan keadaan pemerintahan setelah berlakunya Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967. Keputusan ini menetapkan bahwa Sekretariat Negara bertugas membantu Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara dengan administrasi kenegaraan dan pemerintahan. Sekretariat Negara terdiri dari tiga bidang: Sekretariat Presidium Kabinet, Sekretariat Kepresidenan, dan Sekretariat Urusan Militer. Masing-masing sekretariat memiliki biro-biro yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi dan operasional. Pengangkatan pejabat dalam struktur ini dilakukan melalui Keputusan Presiden, dan semua peraturan yang bertentangan dengan keputusan ini harus segera disesuaikan.

(-)

(-)