For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 18/2016 · Perda Kabupaten Boyolali No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:25 Oktober 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date-
Publication Date25 Oktober 2016
Place of EnactmentBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah peran penting PKL dalam perekonomian daerah dan perlunya penataan akibat peningkatan jumlah PKL yang dapat mengganggu ketertiban dan estetika kota.

Tujuan dari penataan dan pemberdayaan PKL adalah untuk meningkatkan kesejahteraan PKL, memberikan kesempatan berusaha yang sesuai, mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha mikro yang tangguh, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Bupati berkewajiban melakukan penataan dan pemberdayaan PKL, yang disusun dalam RPJMD.
  2. Penataan PKL meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, peremajaan lokasi, larangan bertransaksi, dan perencanaan penyediaan ruang.
  3. Pendaftaran PKL dilakukan terhadap PKL lama dan baru, dengan persyaratan yang berbeda. Pendaftaran ini menghasilkan Tanda Daftar Usaha (TDU).
  4. Penetapan lokasi PKL memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
  5. PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, serta mendapatkan pembinaan dan pendampingan.
  6. PKL memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, memelihara lingkungan tempat usaha, dan tidak mengganggu lalu lintas.
  7. PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, merusak fasilitas umum, menempati lahan untuk tempat tinggal, dan memindahtangankan TDU.
  8. Pemberdayaan PKL dilakukan melalui program peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan teknis.

Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan.

Pelanggaran atas ketentuan larangan bertransaksi dan kewajiban PKL dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Penghentian tetap kegiatan; dan/atau
  4. Denda administrasi.