For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1966

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Djiwa

Also known as: UU 3/1966 · UU No. 3 Tahun 1966 · UU Nomor 3 Tahun 1966

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juni 1966Publication Date:11 Juni 1966
Kesehatan & FarmasiPelayanan Kesehatan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKesehatan Djiwa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juni 1966
Publication Date11 Juni 1966
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Het Reglement op het Krankzinnigenwezen (Stbl. 1897 No. 54) beserta segala perubahan dan tambahannya.

Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan jiwa menurut ilmu kedokteran, yang merupakan bagian dari kesehatan secara keseluruhan meliputi kesehatan badan, rohani (mental), dan sosial. Usaha-usaha dalam bidang kesehatan jiwa, perawatan, pengobatan penderita, dan penyaluran bekas penderita penyakit jiwa dilakukan oleh Pemerintah dan/atau badan swasta dengan mengikutsertakan masyarakat. Pemerintah memiliki tugas memelihara kesehatan jiwa dalam pertumbuhan dan perkembangan anak-anak, mengusahakan keseimbangan jiwa dengan menyesuaikan penempatan tenaga, memperbaiki tempat dan suasana kerja, serta meningkatkan taraf kesehatan jiwa dalam keluarga dan masyarakat. Perawatan dan pengobatan penderita penyakit jiwa diatur oleh Menteri Kesehatan. Untuk mendapatkan perawatan, harus ada permohonan dari penderita (jika dewasa), keluarga, wali, Kepala Polisi/Pamong Praja, atau Hakim Pengadilan Negeri. Hakim Pengadilan Negeri dapat menetapkan bahwa penderita tidak mampu mengelola harta bendanya, dan menetapkan siapa yang berhak mengelola harta tersebut. Pemerintah juga melakukan usaha untuk penyaluran dan rehabilitasi bekas penderita penyakit jiwa.

(-)

(-)