Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan jiwa menurut ilmu kedokteran, yang merupakan bagian dari kesehatan secara keseluruhan meliputi kesehatan badan, rohani (mental), dan sosial. Usaha-usaha dalam bidang kesehatan jiwa, perawatan, pengobatan penderita, dan penyaluran bekas penderita penyakit jiwa dilakukan oleh Pemerintah dan/atau badan swasta dengan mengikutsertakan masyarakat. Pemerintah memiliki tugas memelihara kesehatan jiwa dalam pertumbuhan dan perkembangan anak-anak, mengusahakan keseimbangan jiwa dengan menyesuaikan penempatan tenaga, memperbaiki tempat dan suasana kerja, serta meningkatkan taraf kesehatan jiwa dalam keluarga dan masyarakat. Perawatan dan pengobatan penderita penyakit jiwa diatur oleh Menteri Kesehatan. Untuk mendapatkan perawatan, harus ada permohonan dari penderita (jika dewasa), keluarga, wali, Kepala Polisi/Pamong Praja, atau Hakim Pengadilan Negeri. Hakim Pengadilan Negeri dapat menetapkan bahwa penderita tidak mampu mengelola harta bendanya, dan menetapkan siapa yang berhak mengelola harta tersebut. Pemerintah juga melakukan usaha untuk penyaluran dan rehabilitasi bekas penderita penyakit jiwa.