Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2006 ini mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memperkuat Pemerintah Desa agar mampu menggerakkan masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya.
- Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, antara 5 hingga 11 orang, memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
- Fungsi BPD adalah menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat.
- Tugas dan wewenang BPD meliputi pembentukan Peraturan Desa, pembahasan rancangan APB Desa, pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, serta penyusunan tata tertib BPD.
- Hak BPD antara lain meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat. Anggota BPD berhak mengajukan rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan.
- Kewajiban anggota BPD meliputi mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.
- Susunan organisasi BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris. Sekretaris BPD dibantu oleh staf yang diangkat oleh Pemerintah Desa atas persetujuan BPD.
- Persyaratan menjadi anggota BPD meliputi bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak terlibat dalam kegiatan yang menghianati negara, berpendidikan minimal SLTP, berumur minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara, mengenal daerahnya, serta memenuhi syarat lain sesuai adat istiadat.