For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Karya Kabupaten Boyolali menjadi Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 1/2014 · Perda Kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2014Publication Date:20 Maret 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Karya Kabupaten Boyolali menjadi Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date21 Maret 2014
Publication Date20 Maret 2014
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Karya Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2003 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 40).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Karya Kabupaten Boyolali menjadi Perseroan Terbatas (PT) Aneka Karya Boyolali. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan daya saing dan fleksibilitas perusahaan, serta menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial mencakup perubahan status badan hukum dan nama perusahaan, pengalihan seluruh kekayaan, kegiatan usaha, hak dan kewajiban, pegawai, dan perizinan PD Aneka Karya kepada PT Aneka Karya Boyolali. Modal dasar PT Aneka Karya Boyolali ditetapkan sebesar Rp 22.000.000.000,00, dengan komposisi kepemilikan saham minimal 51% oleh Pemerintah Daerah dan maksimal 49% oleh Pihak Ketiga. Peraturan ini juga mengatur tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, Direksi, rencana kerja tahunan, laporan tahunan, penggunaan laba, kepegawaian, pembubaran dan likuidasi, serta penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan.

1. Selama proses administrasi perubahan status badan hukum belum selesai, maka PD. Aneka Karya Kabupaten Boyolali tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Selama proses administrasi perubahan bentuk badan hukum PD. Aneka Karya Kabupaten Boyolali menjadi PT. Aneka Karya Boyolali, Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan PD. Aneka Karya Kabupaten Boyolali masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT. Aneka Karya Boyolali oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. 3. Segala tindakan hukum Direksi PD. Aneka Karya Kabupaten Boyolali selama proses pendiriaan PT. Aneka Karya Boyolali, sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi PT. Aneka Karya Boyolali setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.

(-)