Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Karya Kabupaten Boyolali menjadi Perseroan Terbatas (PT) Aneka Karya Boyolali. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan daya saing dan fleksibilitas perusahaan, serta menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial mencakup perubahan status badan hukum dan nama perusahaan, pengalihan seluruh kekayaan, kegiatan usaha, hak dan kewajiban, pegawai, dan perizinan PD Aneka Karya kepada PT Aneka Karya Boyolali. Modal dasar PT Aneka Karya Boyolali ditetapkan sebesar Rp 22.000.000.000,00, dengan komposisi kepemilikan saham minimal 51% oleh Pemerintah Daerah dan maksimal 49% oleh Pihak Ketiga. Peraturan ini juga mengatur tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, Direksi, rencana kerja tahunan, laporan tahunan, penggunaan laba, kepegawaian, pembubaran dan likuidasi, serta penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan.