on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel
Also known as: Perda Kota Bandung 27/2009 · Perda Kota Bandung No. 27 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah bahwa pajak hotel merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dan peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2003) perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan baru tentang sistem perpajakan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk gubuk pariwisata (cottage), motel, wisma pariwisata, pesanggrahan (hostel), losmen dan rumah penginapan termasuk apartemen yang menyatu dengan hotel serta rumah kos dengan jumlah kamar 10 (sepuluh) atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan; pelayanan penunjang seperti telepon, faksimili, teleks, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, taksi dan pengangkutan lainnya; fasilitas olahraga dan hiburan khusus untuk tamu hotel seperti pusat kebugaran (fitness center), kolam renang, tenis, golf, karaoke, pub, diskotik; dan jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Setiap wajib pajak harus menggunakan bon penjualan (bill) untuk setiap transaksi pelayanan dan melegalisasi bon penjualan (bill) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah, kecuali ditetapkan lain oleh Walikota.
Wajib pajak baru wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya ke Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak dan diberikan NPWPD. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dan menandatangani serta menyampaikannya kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
Pajak yang terutang dipungut di Daerah dan tidak dapat diborongkan. Pajak dipungut berdasarkan penetapan Walikota atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak atas permohonan Wajib Pajak.