For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kota Bandung 27/2009 · Perda Kota Bandung No. 27 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2009Publication Date:26 Agustus 2009
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date26 Agustus 2009
Publication Date26 Agustus 2009
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah bahwa pajak hotel merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dan peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2003) perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan baru tentang sistem perpajakan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk gubuk pariwisata (cottage), motel, wisma pariwisata, pesanggrahan (hostel), losmen dan rumah penginapan termasuk apartemen yang menyatu dengan hotel serta rumah kos dengan jumlah kamar 10 (sepuluh) atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan; pelayanan penunjang seperti telepon, faksimili, teleks, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, taksi dan pengangkutan lainnya; fasilitas olahraga dan hiburan khusus untuk tamu hotel seperti pusat kebugaran (fitness center), kolam renang, tenis, golf, karaoke, pub, diskotik; dan jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Setiap wajib pajak harus menggunakan bon penjualan (bill) untuk setiap transaksi pelayanan dan melegalisasi bon penjualan (bill) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah, kecuali ditetapkan lain oleh Walikota.

Wajib pajak baru wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya ke Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak dan diberikan NPWPD. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dan menandatangani serta menyampaikannya kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.

Pajak yang terutang dipungut di Daerah dan tidak dapat diborongkan. Pajak dipungut berdasarkan penetapan Walikota atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak atas permohonan Wajib Pajak.

1. Terhadap Pajak Hotel yang terutang dalam Masa Pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel. 2. Terhadap Objek Pajak Rumah Kost/Pondokan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pajak Sewa Menyewa/Kontrak Rumah dan/atau Bangunan, maka bagi Objek Pajak Rumah Kost yang memiliki kamar di atas 10 (sepuluh) buah akan diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). 4. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).