Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2008 ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dalam penerbitan SIUP sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dalam penerbitan SIUP.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewajiban setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan untuk memiliki SIUP, dengan klasifikasi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal dan kekayaan bersih.
2. Pengecualian kewajiban SIUP untuk cabang atau perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP pusat, perusahaan kecil perorangan tertentu, dan pedagang informal.
3. Larangan bagi perusahaan yang memiliki SIUP untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan atau kegiatan usaha yang tercantum dalam SIUP, menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar, melakukan perdagangan dengan sistem penjualan langsung, perdagangan jasa survey, dan perdagangan berjangka komoditi.
4. SIUP diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, diberikan kepada penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan berkewarganegaraan Indonesia atau penanam modal sesuai peraturan perundang-undangan.
5. SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.
6. Kewenangan penerbitan SIUP berada pada Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan atau Pejabat Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
7. Tata cara dan persyaratan penerbitan SIUP, termasuk pengajuan SP-SIUP dengan formulir dan dokumen yang diperlukan.
8. Kewajiban perusahaan yang telah memiliki SIUP untuk mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982.
9. Ketentuan mengenai pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan, perubahan data perusahaan, penggantian SIUP yang hilang atau rusak, dan pelaporan kegiatan usaha.
10. Pengaturan mengenai nama, obyek, subyek, dan golongan retribusi Izin Usaha Perdagangan, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, serta tata cara penagihan.