on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPARIWISATAAN
Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 6/2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan alam, budaya, dan kearifan lokal melalui pariwisata, mempercepat pembangunan kepariwisataan di daerah, memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kepariwisataan, memberikan kepastian hukum untuk kepariwisataan yang terencana, sistematis, terpadu, akuntabel, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kearifan lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kepariwisataan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Ripparprov), mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata provinsi, memfasilitasi promosi, memelihara aset wisata, mengembangkan ekonomi kreatif, meningkatkan kapasitas SDM pariwisata, dan mengalokasikan pendanaan kepariwisataan. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi wisatawan, menciptakan iklim usaha yang kondusif, melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, memelihara aset daerah, mengawasi kegiatan kepariwisataan, dan melakukan kajian pengembangan destinasi pariwisata.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata. Masyarakat berhak memperoleh kesempatan berwisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan berperan dalam pembangunan kepariwisataan. Wisatawan berhak memperoleh informasi akurat, pelayanan sesuai standar, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi, dan perlindungan asuransi. Pengusaha pariwisata berhak mendapatkan kesempatan berusaha yang sama, membentuk asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan mendapatkan fasilitas.
Setiap orang berkewajiban menjaga daya tarik wisata, melestarikan destinasi pariwisata, dan menciptakan suasana aman, tertib, dan bersih. Wisatawan berkewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai masyarakat setempat, memelihara lingkungan, menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah perbuatan melanggar kesusilaan dan hukum. Pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga norma agama, budaya, memberikan informasi akurat, pelayanan tidak diskriminatif, kenyamanan, keamanan, keselamatan, perlindungan asuransi, mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat, mengutamakan produk masyarakat setempat, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, menjalani sertifikasi, berperan aktif dalam pengembangan prasarana dan pemberdayaan masyarakat, mencegah perbuatan melanggar kesusilaan dan hukum, memelihara lingkungan, menjaga citra negara, menerapkan standar usaha dan kompetensi, menyampaikan laporan tahunan, memenuhi persyaratan tenaga asing, mencegah pengunjung di bawah umur masuk tempat hiburan malam dan mengkonsumsi alkohol, serta mengawasi dan melaporkan transaksi narkoba.
Industri pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan kegiatan-kegiatan seperti acara festival, karnaval, parade, jasa pemasaran dan promosi destinasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan wisata bahari, dan Solus Per Aqua (SPA).
Pembangunan destinasi pariwisata diselenggarakan melalui pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan aksesibilitas pariwisata, pembangunan fasilitas kepariwisataan, dan pembangunan investasi di bidang pariwisata.