For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1949

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1949 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Tambahan Pokok Pajak dan Tarip Pajak Upah untuk Tahun 1949

Also known as: UU 5/1949 · UU No. 5 Tahun 1949 · UU Nomor 5 Tahun 1949

Status:
Active
Publication Date:30 September 1949
PerpajakanKetentuan PerpajakanHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Tambahan Pokok Pajak dan Tarip Pajak Upah untuk Tahun 1949
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 September 1949
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 2. Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942 (Stbl. No. 53)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan tarif pajak pendapatan dan pajak upah untuk tahun 1949, dengan menyamakan tarif tersebut dengan tarif yang berlaku pada tahun 1942. Hal ini dilakukan karena kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk menurunkan tarif tersebut. Undang-Undang ini juga menetapkan tambahan pokok pajak untuk pajak kekayaan, pajak perseroan, dan pajak untung perang. Tarif pajak pendapatan untuk tahun 1949 diatur dengan mengganti tarif yang ada dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 dengan tarif yang ditetapkan pada tahun 1942. Selain itu, tambahan pokok pajak sebesar lima puluh persen dikenakan pada pajak kekayaan, empat ratus persen pada pajak perseroan, dan delapan puluh persen pada pajak untung perang. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

(-)

(-)