on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 4/2013 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Purbalingga. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, serta untuk memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, meliputi benih ikan, calon induk ikan, induk ikan afkir, bibit tanaman, dan produk pertanian. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, volume, ukuran, umur, dan/atau kualitas benih/bibit/induk hasil produksi usaha daerah.
Prinsip penetapan tarif didasarkan atas tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar, dengan mempertimbangkan biaya modal, biaya pemeliharaan, dan biaya transportasi. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis produksi usaha daerah, seperti benih ikan (gurami, karper, tawes, nila, lele, patin, bawal), calon induk ikan, induk ikan afkir, dan produk pertanian (benih padi, gabah kering panen, kopi, gula kelapa, bibit tanaman, hasil pertanian).
Seluruh hasil retribusi disetor secara bruto ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan melihat indeks harga dan perkembangan perekonomian.