For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 4/2013 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2013Publication Date:22 Agustus 2013
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date24 Agustus 2013
Publication Date22 Agustus 2013
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 1998 Nomor 16 Seri B Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Purbalingga. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, serta untuk memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, meliputi benih ikan, calon induk ikan, induk ikan afkir, bibit tanaman, dan produk pertanian. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, volume, ukuran, umur, dan/atau kualitas benih/bibit/induk hasil produksi usaha daerah.

Prinsip penetapan tarif didasarkan atas tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar, dengan mempertimbangkan biaya modal, biaya pemeliharaan, dan biaya transportasi. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis produksi usaha daerah, seperti benih ikan (gurami, karper, tawes, nila, lele, patin, bawal), calon induk ikan, induk ikan afkir, dan produk pertanian (benih padi, gabah kering panen, kopi, gula kelapa, bibit tanaman, hasil pertanian).

Seluruh hasil retribusi disetor secara bruto ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan melihat indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya ketentuan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi Penjualan Produksi Usaha Derah yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan ditagih menggunakan STRD.