on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Aluminium Foil
Also known as: PMK 153/PMK.010/2019 · PMK No. 153/PMK.010/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor produk aluminium foil. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan bahwa impor produk aluminium foil menyebabkan ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk aluminium foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm dan kandungan aluminium 97,5% atau lebih. Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini berlaku selama dua tahun dengan tarif 6% pada tahun pertama dan 4% pada tahun kedua. Pengenaan bea ini berlaku untuk semua negara kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara-negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal. Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional.