Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan total sebesar Rp 1.295.315.665.886,-. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.236.726.537.558,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. PAD terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.295.315.665.886,- yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal meliputi Belanja Modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jaringan, dan Irigasi, Aset Tetap Lainnya, dan Aset Lainnya. Belanja Transfer dialokasikan untuk Belanja Bantuan Keuangan.
Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp102.955.377.000,- yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran Pembiayaan meliputi Penyertaan Modal Daerah dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.