For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 140 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140 Tahun 1954 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Pekalongan

Also known as: Keppres 140/1954 · Keppres No. 140 Tahun 1954 · Keppres Nomor 140 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 1954Publication Date:10 Juli 1954
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Pekalongan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juli 1954
Publication Date10 Juli 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 1952

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 1954 ini dikeluarkan untuk memberhentikan Kapten Bakrin dari jabatannya sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Pekalongan. Pemberhentian ini dilakukan karena Kapten Bakrin dipindahkan ke tempat lain. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 5 Tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan serta Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 1952. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 10 Juli 1954.

(-)

(-)