For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 5/2018 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2018Publication Date:8 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date08 Juni 2018
Publication Date08 Juni 2018
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini berkaitan dengan struktur dan besaran tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai objek retribusi, termasuk padi benih dasar, padi benih pokok, benih sebar, jagung benih dasar, jagung benih pokok, benih sebar, berbagai jenis bibit pisang, jeruk, rambutan, pepaya, kedelai, kacang hijau, kacang tanah, mangga, pupuk organik, durian, kacang tench, beras dengan berbagai mutu, jasa osaka penggilingan padi, jasa pengeringan padi, karet, kelapa sawit, udang windu, berbagai jenis bibit ikan (nila, lele dombu, papuyu, sapat siam), sapi potong, sapi afkir, sapi Bali bibit dengan berbagai mutu, kerbau potong, kerbau afkir, kambing potong, kerbau bibit dengan berbagai mutu, calon bibit kambing retina, kambing bibit retina dengan berbagai mutu, ayam buras, itik, dan ternak (sapi dan kerbau afkir, sapi penggemukan). Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis, ukuran, dan mutu produk.

(-)

(-)