Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini berkaitan dengan struktur dan besaran tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai objek retribusi, termasuk padi benih dasar, padi benih pokok, benih sebar, jagung benih dasar, jagung benih pokok, benih sebar, berbagai jenis bibit pisang, jeruk, rambutan, pepaya, kedelai, kacang hijau, kacang tanah, mangga, pupuk organik, durian, kacang tench, beras dengan berbagai mutu, jasa osaka penggilingan padi, jasa pengeringan padi, karet, kelapa sawit, udang windu, berbagai jenis bibit ikan (nila, lele dombu, papuyu, sapat siam), sapi potong, sapi afkir, sapi Bali bibit dengan berbagai mutu, kerbau potong, kerbau afkir, kambing potong, kerbau bibit dengan berbagai mutu, calon bibit kambing retina, kambing bibit retina dengan berbagai mutu, ayam buras, itik, dan ternak (sapi dan kerbau afkir, sapi penggemukan). Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis, ukuran, dan mutu produk.