Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (KP) Wakatobi sebagai dasar pengelolaan perguruan tinggi vokasi di bidang kelautan dan perikanan. Statuta ini mencakup identitas Akademi Komunitas KP Wakatobi, termasuk lambang, bendera, himne, dan mars, serta tujuan dan rencana arah pengembangan yang meliputi pengembangan produk inovasi, pemanfaatan sumber daya, kontribusi teknologi, peningkatan mutu lulusan, manajemen mutu pendidikan, dan pengembangan sarana prasarana. Statuta ini juga mengatur organisasi Akademi Komunitas KP Wakatobi yang terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Pengawas Internal, Satuan Penjaminan Mutu, Subbagian Administrasi Akademik dan Umum, Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, statuta ini mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, sistem pengendalian dan penjaminan mutu internal, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan, tanda bukti kelulusan, dosen dan tenaga kependidikan, taruna dan alumni, kerja sama, sarana dan prasarana, pendanaan, serta akreditasi.