on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pemberian Remisi
Also known as: Keppres 115/2000 · Keppres No. 115 Tahun 2000 · Keppres Nomor 115 Tahun 2000
Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2000 bertujuan untuk memperkuat tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, serta memperkokoh hak asasi manusia dan persatuan bangsa. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, keputusan ini memberikan abolisi kepada beberapa individu yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, berdasarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan. Abolisi ini menghapus semua penuntutan terhadap individu-individu yang disebutkan, yaitu Sdr. Theys H. Eluay, Sdr. Drs. Don A.L. Flassy, MA, Sdr. Drs. Lawrence Mehue, Sdr. Barnabas Jufuway, dan Sdr. Samuel Yaru. Pelaksanaan keputusan ini dipercayakan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Jaksa Agung.