For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penetapan Nomor Urut/Nomenklatur Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Negeri TK Pusat PAUD/TK, SD, SDLB, SMP, SMA dan SMK Lingkup Kabupaten Maros

Also known as: Perda Kabupaten Maros 8/2011 · Perda Kabupaten Maros No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2011Publication Date:14 Februari 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Nomor Urut/Nomenklatur Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Negeri TK Pusat PAUD/TK, SD, SDLB, SMP, SMA dan SMK Lingkup Kabupaten Maros
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date14 Februari 2011
Publication Date14 Februari 2011
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Maros.

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 08 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menata ulang nomor urut dan nomenklatur sekolah negeri di Kabupaten Maros, mencakup TK Pusat PAUD/TK, SD, SDLB, SMP, SMA, dan SMK. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pelayanan masyarakat di bidang pendidikan, tata kelola administrasi pendidikan, serta menyesuaikan dengan otonomi daerah dan pemekaran wilayah kecamatan. Tujuannya adalah merumuskan ulang penamaan sekolah berdasarkan tahun pendirian, menghindari ketidakteraturan nomor dan penamaan sekolah yang sama di lokasi berbeda, meminimalisir benturan kepentingan, dan memudahkan pengadministrasian. Ketentuan substansial meliputi penetapan nomor urut nomenklatur untuk berbagai tingkatan sekolah yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Penentuan nomor urut sekolah didasarkan pada tahun, bulan, dan tanggal pendirian, atau jika sama, berdasarkan nomor NPSN yang lebih dahulu terbit. Peraturan ini juga mengatur bahwa sekolah yang masih dalam tahap perencanaan dan pembangunan mengikuti penetapan nomor urut sebelumnya berdasarkan tanggal, bulan, tahun berdirinya dan NPSNnya. Jika terjadi penggabungan sekolah (merger), nomor urut dan nama sekolah yang digabung akan mengalami penyesuaian, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Nomenklatur/Nomor urut dan nama sekolah untuk SDN 2 Unggulan (RSBI) Maros, SMPN 2 Unggulan (RSBI) Maros, dan SMAN 1 Maros tetap menggunakan Nomor dan Nama Lama/Status kelembagaan yang melekat pada Sekolah tersebut dikecualikan dari ketentuan umum Pasal 1 angka 10. 2. Pemberlakuan Nomenklatur baru dalam lampiran peraturan daerah ini dikecualikan atau belum diberlakukan pada proses pendataan administrasi Ujian Nasional termasuk penulisan ijazah tahun pelajaran 2010/2011.

(-)