For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Siak 8/2016 · Perda Kabupaten Siak No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2016Publication Date:22 Desember 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Siak
Effective Date22 Desember 2016
Publication Date22 Desember 2016
Place of EnactmentSiak Sri Indrapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Siak. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Siak. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 14 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak. 4. Peraturan Daerah Nomor15 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Siak sebagian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali Pasal 17, 18, 23, 24, 27, 28, 29, 30, 31, 32. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Siak.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dan menyusun perangkat daerah Kabupaten Siak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Pekerjaan Umum, Sosial, Kesehatan, dan lainnya. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang diangkat dari Aparatur Sipil Negara.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)