Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dan menyusun perangkat daerah Kabupaten Siak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Pekerjaan Umum, Sosial, Kesehatan, dan lainnya. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang diangkat dari Aparatur Sipil Negara.