For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 15 Tahun 2016 Tentang Konsesi Dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Di Bidang Perkeretaapian Umum

Also known as: Permenhub 54/2018 · Permenhub No. 54 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 54 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2018Publication Date:6 Juni 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 15 Tahun 2016 Tentang Konsesi Dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Di Bidang Perkeretaapian Umum
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date08 Juni 2018
Publication Date06 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha di bidang perkeretaapian umum, yang merupakan proyek strategis nasional. Perubahan ini menyempurnakan ketentuan mengenai konsesi dan bentuk kerjasama lainnya. Ketentuan substansial meliputi jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan, seperti pembangunan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian, serta bentuk kerjasama yang terdiri dari konsesi dan bentuk lainnya seperti sewa, pinjam pakai, dan kerjasama pemanfaatan. Pemberian konsesi atau bentuk kerjasama lainnya dilakukan melalui pelelangan atau penunjukan langsung sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)