For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan Dan Anak

Also known as: Permen PPPA 6/2017 · Permen PPPA No. 6 Tahun 2017 · Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2017Publication Date:24 Juli 2017
Perlindungan Keluarga & AnakStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeSatuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan Dan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date22 Agustus 2017
Publication Date24 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memastikan bahwa perempuan dan anak yang mengalami permasalahan mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Hal ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas lembaga layanan yang ada, yang seringkali terhambat oleh kendala lokasi dan kurangnya penjangkauan. Oleh karena itu, dibentuklah Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA) untuk membantu organisasi layanan yang telah ada.

Ketentuan Substansial: Satgas PPA bertugas di bawah koordinasi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Tugas utama Satgas PPA meliputi penjangkauan, identifikasi kebutuhan, perlindungan, dan rekomendasi layanan lebih lanjut untuk perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. Keanggotaan Satgas PPA terdiri dari berbagai elemen masyarakat, dan pembentukannya ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing. Satgas PPA juga berfungsi untuk melakukan wawancara dan observasi guna memastikan kondisi dan kebutuhan korban.

(-)

(-)