on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung
Also known as: UU 49/2008 · UU No. 49 Tahun 2008 · UU Nomor 49 Tahun 2008
Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Pembentukan ini didasari oleh kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta pertimbangan sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Kabupaten Mesuji terdiri dari Kecamatan Mesuji, Mesuji Timur, Rawa Jitu Utara, Way Serdang, Simpang Pematang, Panca Jaya, dan Tanjung Raya. Batas wilayahnya meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan) di utara dan timur, Kecamatan Rawa Jitu Selatan dan Penawartama (Tulang Bawang) serta Way Kenanga (Tulang Bawang Barat) di selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan) di barat. Ibu kota Kabupaten Mesuji berkedudukan di Kecamatan Mesuji.
Kewenangan Kabupaten Mesuji mencakup urusan wajib (perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dll.) dan urusan pilihan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Mesuji wajib menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten paling lambat 3 tahun sejak terbentuknya kabupaten.
Pemerintahan daerah terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati yang dipilih paling lambat 2 tahun sejak terbentuknya kabupaten. Sebelum itu, Menteri Dalam Negeri menunjuk Penjabat Bupati. Perangkat daerah dibentuk paling lama 6 bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati. Pengisian keanggotaan DPRD dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bupati Tulang Bawang dan Penjabat Bupati Mesuji bertugas menginventarisasi dan memindahkan personel, aset, dan dokumen ke Pemerintah Kabupaten Mesuji. Kabupaten Mesuji berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan Pemerintah Provinsi Lampung memberikan hibah dan bantuan dana untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mesuji.