on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Also known as: Permentan 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017 · Permentan No. 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pendaftaran dan peredaran pakan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/4/2009 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu diganti.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran pakan yang diedarkan dan persyaratan untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Pakan (NPP), termasuk persyaratan administrasi (KTP pimpinan perusahaan, NPWP perusahaan, akta pendirian, surat domisili, SIUP) dan teknis (rekomendasi dinas provinsi, Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan, contoh label, formula pakan, dll.). Diatur pula tata cara pengujian mutu dan keamanan pakan oleh Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan, yang meliputi pengujian kadar air, protein kasar, lemak kasar, serat kasar, abu, kalsium, phosfor, dan aflatoksin total. Proses pendaftaran pakan dilakukan secara daring (online) melalui Kepala PPVTPP dan Direktur Jenderal.
Peredaran pakan diatur dengan persyaratan cara pembuatan pakan yang baik, kemasan yang kedap air dan tidak toksik, serta label yang memuat informasi penting seperti NPP, merek dagang, nama produsen, jenis pakan, kandungan nutrisi, dll. Pakan pesanan khusus juga diatur, dengan persyaratan memiliki surat persetujuan pembuatan dari Direktur Jenderal.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya, melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi.