For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2009 tentang Kerja Sama Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 23/2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 23 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:9 Desember 2009Publication Date:9 Desember 2009
Pemerintahan DesaKemitraan Pemerintah & Swasta

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerja Sama Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date09 Desember 2009
Publication Date09 Desember 2009
Place of EnactmentNgamprah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2009 mengatur tentang kerja sama desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa, desa dapat melakukan kerja sama dengan desa lain atau pihak ketiga sesuai kewenangannya, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Tujuan dari kerja sama desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar desa, berorientasi pada kepentingan dan aspirasi masyarakat. Kerja sama desa meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kerja sama dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam bidang peningkatan perekonomian, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, dan batas desa.

Subjek kerja sama meliputi kepala desa dan pihak ketiga. Bentuk kerja sama antar desa ditetapkan dengan Peraturan Bersama, sedangkan kerja sama desa dengan pihak ketiga ditetapkan dengan Perjanjian. Kepala desa bertugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kerja sama, serta melaporkan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD. BPD bertugas menampung aspirasi masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan kerja sama desa.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama, pembentukan Badan Kerja Sama, persetujuan BPD untuk kerja sama yang membebani masyarakat dan desa, pengelolaan hasil kerja sama, penyelesaian perselisihan, perubahan dan pembatalan kerja sama, tenggang waktu, berakhirnya kerja sama, pembinaan dan pengawasan oleh Camat dan SKPD terkait, serta pembiayaan kerja sama.

1. Pelaksanaan perjanjian kerjasama desa yang telah dilakukan, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya perjanjian kerjasama tersebut. 2. Perjanjian kerjasama yang telah berakhir dan akan diperpanjang,harus berpedoman kepada Peraturan Daerah ini.

(-)