For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk

Also known as: PMK 47/2025 · PMK No. 47 Tahun 2025 · PMK Nomor 47 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2025Publication Date:16 Juli 2025
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Juli 2025
Publication Date16 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan mengenai penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pertanian. Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk dalam Keputusan Menteri Keuangan.

(-)

(-)