For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63 /POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63 /POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

Also known as: Peraturan OJK 63 /POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 63 /POJK.04/2017

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeLaporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date21 Desember 2017
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor obligasi daerah dan/atau sukuk daerah melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas emiten penerbit obligasi daerah dan/atau sukuk daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah sebagai Emiten untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, serta Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan keuangan dan Informasi atau Fakta Material tersebut juga wajib diumumkan kepada masyarakat melalui surat kabar nasional atau situs web Bursa Efek, serta situs web Emiten.

Laporan keuangan Pemerintah Daerah wajib disampaikan paling lambat 9 bulan setelah tanggal laporan keuangan, disertai pernyataan tanggung jawab Kepala Daerah dan besaran rasio kemampuan keuangan Emiten. LRPD wajib dibuat setiap 6 bulan dan disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana direalisasikan.

Emiten wajib menyampaikan rencana perubahan penggunaan dana kepada OJK dan memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang Obligasi Daerah/Sukuk Daerah. Perubahan penggunaan dana mencakup perubahan material atau perubahan lokasi kegiatan yang berdampak ekonomis.

Informasi atau Fakta Material wajib disampaikan dan diumumkan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah kejadian. Informasi ini meliputi perubahan Kepala Daerah, perubahan peraturan daerah terkait, pembelian/penjualan kembali obligasi, perubahan batas wilayah/nama Emiten, penggantian wali amanat, keterlambatan pembayaran bunga/pokok, perubahan hasil pemeringkatan, dan informasi material lainnya terkait kegiatan yang dibiayai.

Emiten wajib memiliki unit pengelola Obligasi Daerah/Sukuk Daerah yang bertugas mengikuti perkembangan pasar modal, memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, membantu pelaksanaan pertanggungjawaban, dan menjadi penghubung dengan pemegang obligasi, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran peraturan ini, seperti penundaan pemberian pernyataan efektif.