on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup
Also known as: Perma 1/2023 · Perma No. 1 Tahun 2023 · Perma Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara lingkungan hidup di berbagai tingkat peradilan, melengkapi hukum materiil dan formil yang berlaku, serta memberikan pedoman bagi pejabat kepaniteraan dalam pengadministrasian perkara lingkungan hidup. Penanganan perkara lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Perkara lingkungan hidup meliputi perkara tata usaha negara, perdata, dan pidana yang menyangkut perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, undang-undang lain yang terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, atau perlindungan satwa dan tumbuhan liar, serta undang-undang lain yang terkait dengan perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perkara ini diadili oleh majelis Hakim Lingkungan Hidup atau minimal salah seorang hakim majelis yang merupakan Hakim Lingkungan Hidup.
Dalam perkara Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup, diatur mengenai hak gugat, termasuk Gugatan Perwakilan Kelompok, Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup, dan Gugatan Warga Negara. Objek sengketa meliputi Keputusan Administrasi Pemerintahan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan. Tuntutan dapat berupa pembatalan atau pencabutan keputusan, melakukan atau tidak melakukan tindakan, dan/atau disertai permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi lingkungan. Tenggang waktu pengajuan gugatan dihitung sejak keputusan atas upaya administratif diterima atau diumumkan.
Dalam perkara Perdata Lingkungan Hidup, diatur mengenai hak gugat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, serta penerapan tanggung jawab mutlak. Mediasi lingkungan hidup juga diatur, dengan memastikan kesepakatan tidak merugikan kepentingan lingkungan. Alat bukti dan penerapan Asas Kehati-hatian juga dijelaskan. Perlindungan hukum terhadap pejuang hak atas lingkungan hidup juga ditekankan.
Dalam perkara Pidana Lingkungan Hidup, diatur mengenai pertanggungjawaban tindak pidana korporasi, alat bukti, dan pelindungan hukum terhadap pejuang hak-hak atas lingkungan hidup.