For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kabupaten Soppeng 5/2012 · Perda Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2012Publication Date:26 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kabupaten Soppeng
Effective Date27 Maret 2012
Publication Date26 Maret 2012
Place of EnactmentWatansoppeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Retribusi Terminal sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 ; 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; 6. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pendaratan Ikan (TPI) serta Legalisasi Ikan Yang Dipasarkan Dalam Kabupaten Soppeng; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 08 Tahun 2004 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Danau Tempe yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini menetapkan jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang mengatur tentang pemakaian kendaraan, alat berat, tanah, danau, rumah dinas, bangunan, gedung, timbangan ternak, laboratorium, alat pemeriksaan susu dan kesehatan ternak, mesin pengering gabah, mesin penggilingan padi, alat mesin pertanian, dan peralatan pelatihan.
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, yang mengatur tentang penyediaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikontrakkan.
  3. Retribusi Tempat Pelelangan, yang mengatur tentang penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan.
  4. Retribusi Terminal, yang mengatur tentang penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal.
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang mengatur tentang penyediaan tempat parkir yang secara khusus disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, yang mengatur tentang penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan, yang mengatur tentang pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak.
  8. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, yang mengatur tentang penjualan hasil produksi usaha daerah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.

Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, tingkat penggunaan jasa, masa retribusi, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha.

Semua piutang yang masih terutang masih tetap dapat dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang, yang tidak atau kurang bayar.