For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 2/2019 · Perda Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 September 2019Publication Date:26 September 2019
Pertanahan & Penataan RuangPertahanan & Keamanan NegaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetahanan Pangan
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date26 September 2019
Publication Date26 September 2019
Place of EnactmentSumber

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan bertujuan untuk mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan pangan yang beragam dan aman, meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, meningkatkan ketahanan pangan masyarakat rawan pangan dan gizi, meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan daerah, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi seimbang.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyediaan pangan, perbaikan sarana dan prasarana pangan, penanggulangan kerawanan pangan, peningkatan distribusi dan akses pangan, pengelolaan cadangan pangan daerah, peningkatan kualitas konsumsi pangan, pembinaan dan pengawasan keamanan pangan, serta monitoring dan evaluasi ketahanan pangan.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan ketahanan pangan daerah yang terintegrasi dalam RPJPD dan RPJMD, penyelenggaraan ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan, cadangan, dan distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan dan mutu pangan, status gizi masyarakat, pencegahan dan penanggulangan rawan pangan, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pangan dan gizi, serta peran serta masyarakat. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan dan infrastruktur pangan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan ketahanan pangan.

(-)

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.