For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Nias Utara

Also known as: Perda Kabupaten Nias Utara 8/2013 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:29 Juli 2013
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Kesehatan Kabupaten Nias Utara
LocationPemerintah Kabupaten Nias Utara
Effective Date-
Publication Date29 Juli 2013
Place of EnactmentLotu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Nias Utara (SKK). Tujuan dibentuknya SKK adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang melibatkan partisipasi semua unsur terkait, mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

SKK meliputi berbagai subsistem, termasuk pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, informasi kesehatan, dan regulasi kesehatan. Prinsip penyelenggaraan pembangunan kesehatan meliputi religiusitas, perikemanusiaan, hak asasi manusia, keadilan dan pemerataan, pemberdayaan dan kemandirian masyarakat, kemitraan, prioritas dan manfaat, serta tata pemerintahan yang baik.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan SKK, yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Swasta dan masyarakat juga berperan aktif dalam pembangunan kesehatan. Pelayanan kesehatan diselenggarakan secara terpadu dan berkesinambungan, meliputi upaya kesehatan perorangan dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pelayanan kesehatan spesialistik, pelayanan kesehatan di daerah terpencil, pelayanan kesehatan gawat darurat, pelayanan korban bencana, pelayanan darah, pelayanan kesehatan tradisional, upaya kesehatan kerja, pencegahan dan pemberantasan penyakit, surveilans, kejadian luar biasa (KLB), kesehatan lingkungan, makanan dan minuman, pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak balita (KIBBLA), kesehatan reproduksi, gizi, kesehatan anak dan remaja, serta kesehatan lanjut usia.

Pembiayaan kesehatan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dengan sumber dari pemerintah pusat, provinsi, daerah, dan sumber lain yang sah. Sumber daya manusia kesehatan direncanakan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan masyarakat. Ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan dijamin, dengan standar mutu pelayanan farmasi yang harus dipenuhi.

Promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat diprioritaskan, dengan mendorong keterlibatan seluruh SKPD. Sistem informasi kesehatan dikelola dan dikembangkan secara terpadu. Regulasi kesehatan mencakup regulasi tenaga kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan.

(-)

Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa tindakan administratif, pencabutan izin, atau penutupan sarana kesehatan oleh pihak yang berwenang.