For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1984 Tentang Pakaian Dinas Dan Tanda Jabatan Lurah, Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1984 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemecahan, Penyatuan Dan Penghapusan Kelurahan, Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1984 Tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Dan Pelantikan Lurah Dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 1984 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Lingkungan Dalam Kelurahan

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2006 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2006 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2006Publication Date:10 Maret 2006
Otonomi & Pemerintahan DaerahKetentuan Pakaian Dinas

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1984 Tentang Pakaian Dinas Dan Tanda Jabatan Lurah, Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1984 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemecahan, Penyatuan Dan Penghapusan Kelurahan, Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1984 Tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Dan Pelantikan Lurah Dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 1984 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Lingkungan Dalam Kelurahan
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date13 Maret 2006
Publication Date10 Maret 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1984 tentang Pakaian Dinas dan Tanda Jabatan Lurah. 2. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan. 3. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Lurah. 4. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Lingkungan Dalam Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mencabut empat Peraturan Daerah (Perda) terkait pemerintahan kelurahan di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Pencabutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama. Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, sehingga beberapa Perda perlu ditinjau kembali. Kedua, penerbitan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Keprotokolan di DKI Jakarta dan pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar hukum pembentukan Perda-Perda tersebut, menyebabkan beberapa Perda menjadi tidak relevan. Perda yang dicabut meliputi Perda Nomor 11 Tahun 1984 tentang Pakaian Dinas dan Tanda Jabatan Lurah, Perda Nomor 12 Tahun 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan, Perda Nomor 13 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Lurah, dan Perda Nomor 14 Tahun 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Lingkungan Dalam Kelurahan. Dengan pencabutan ini, diharapkan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah menjadi lebih selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum yang berlaku.

(-)

(-)