on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 11/2015 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah perdagangan orang sejak dini, memberikan perlindungan terhadap eksploitasi dan perbudakan manusia, menyelamatkan dan merehabilitasi korban, memberikan dukungan pendidikan dan ekonomi bagi korban dan keluarga, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ancaman perdagangan orang.
Kebijakan pencegahan preemtif meliputi peningkatan pendidikan, aksesibilitas pendidikan dan pelatihan, pembukaan lapangan kerja, dan membangun partisipasi masyarakat. Pemerintah Daerah memberikan informasi dan penyuluhan tentang nilai moral dan keagamaan. SKPD terkait melaksanakan kebijakan ini secara terpadu di bawah koordinasi bidang kesejahteraan sosial.
Tindakan preventif meliputi sistem penanganan efektif, perizinan yang jelas, sistem informasi lengkap, pendataan dan pengawasan PPTKIS dan korporasi, monitoring tenaga kerja yang akan bekerja di luar daerah, jejaring kerjasama dengan penegak hukum dan LSM, serta dukungan pos pengaduan. SKPD terkait melaksanakan kebijakan ini secara terpadu di bawah koordinasi bidang kesejahteraan sosial.
Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Peraturan ini melarang memperdagangkan, mempekerjakan, atau melibatkan anak pada pekerjaan terburuk. Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan masyarakat bekerjasama menanggulangi pekerjaan tidak layak untuk anak.
Setiap orang yang akan bekerja di luar daerah harus mengajukan Surat Rekomendasi Bekerja di Luar Daerah (SRBD) dari Lurah/Kepala Desa tanpa biaya. Pengusaha jasa hiburan malam wajib menyampaikan surat keterangan dari instansi daerah asal kepada Camat melalui Lurah/Kepala Desa. Pemerintah Daerah melakukan penanganan korban melalui penjemputan, penampungan, pendampingan, koordinasi pemulangan, pelaporan tindak pidana, dan pemberian bantuan hukum. PPTKIS wajib memulangkan korban yang direkrut.
Pemerintah Daerah wajib melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial melalui pemulihan kesehatan fisik dan psikis, reintegrasi sosial ke keluarga atau masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi atau pendidikan. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban perdagangan orang. Bupati membentuk Gugus Tugas untuk koordinasi penanganan korban perdagangan orang.
Masyarakat berhak memperoleh pekerjaan dan pendidikan yang layak, perlakuan wajar, perlindungan dari kesewenang-wenangan, pengakuan hukum yang adil, rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan. Masyarakat berkewajiban memperlakukan setiap orang dengan baik, membantu korban, mengawasi PPTKIS atau korporasi, dan melaporkan adanya perdagangan orang.