For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 70 Tahun 2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal

Also known as: Permen LHK 70/2016 · Permen LHK No. 70 Tahun 2016 · Permen LHK Nomor 70 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 September 2016Publication Date:12 Agustus 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeBaku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date01 September 2016
Publication Date12 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan baku mutu emisi bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan sampah secara termal. Pengolahan sampah secara termal hanya dapat dilakukan terhadap sampah rumah tangga dan sejenisnya yang tidak mengandung B3, Limbah B3, kaca, PVC, dan aluminium foil. Penanggung jawab usaha wajib memenuhi baku mutu emisi dan melakukan pemantauan emisi secara terus menerus atau manual. Pemantauan dilakukan dengan menyusun rencana, memantau, menghitung beban emisi, dan menyusun laporan. Laporan disampaikan kepada pejabat pemberi izin lingkungan. Pengelolaan data, emisi fugitif, dan penanggulangan keadaan darurat juga diatur.

(-)

(-)